Anggota Komisi III: Konstitusi Indonesia Jamin Kebebasan Berpendapat

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i
Sumber :

VIVA – Konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum.

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.

Pernyataan Romo ini, begitu ia akrab disapa, menanggapi kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman. Sebagai warga negara, ia bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

“Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan di negeri ini dijamin konstitusi. Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak boleh dicegah oleh aparat penegak hukum. Justru aparat yang mencegah aksi Neno Warisman itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

“Kita menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi,” tambah Romo.

Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. Bila tidak ada yang setuju dengan gerakan yang dilakukan Neno Warisman, sebaiknya membuat gerakan perlawanan yang sama, asal tidak memfitnah dan memprovokasi massa, bukan justru melarangnya.

“Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat,” tutup Romo. (dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya