PAN: Ngabalin Mulutnya Comberan, Enggak Ngerti UU

Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), dinilai tidak paham konstitusi jika menganggap gerakan #2019GantiPresiden sebagai tindakan makar.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

"Itu orang yang enggak ngerti undang-undang itu, siapa yang nyebut itu? Ngabalin kan, Ngabalin itu mulutnya comberan itu, dia enggak ngerti undang-undang," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto, saat ditemui di Kota Cilegon, Banten, Kamis, 30 Agustus 2018.

Tak hanya itu, Yandri pun meminta agar Ngabalin dan elite politik lainnya tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang bisa membuat suasana politik gaduh hingga ke lapisan masyarakat tingkat bawah.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Berbeda pendapat biasa saja, tidak perlu ditunjukkan dengan anarkis, dengan pecah belah. Beda pilihan biasa, yang penting demokrasi itu adil dan jujur," katanya.

Politisi PAN ini meyakini pada pilpres dan pileg mendatang akan diikuti oleh golput yang akan sama-sama berkampanye dengan caranya sendiri.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Kami mengharap kepada anak bangsa bahwa perbedaan itu sunatullah, kemudian satu lagi golput. Persoalan siapa yang menang dan kalah itu rakyat yang menentukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden, mengatakan kalau gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar. Begitupun orang yang terlibat gerakan itu tidak memiliki peradaban.

Menurut Ngabalin, arti dari #2019GantiPresiden adalah pergantian presiden pada pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2019. Lantaran, undang-undang hanya mengatur tentang pilpres bukan mengatur ganti presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya