- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.
VIVA - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), dinilai tidak paham konstitusi jika menganggap gerakan #2019GantiPresiden sebagai tindakan makar.
"Itu orang yang enggak ngerti undang-undang itu, siapa yang nyebut itu? Ngabalin kan, Ngabalin itu mulutnya comberan itu, dia enggak ngerti undang-undang," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto, saat ditemui di Kota Cilegon, Banten, Kamis, 30 Agustus 2018.
Tak hanya itu, Yandri pun meminta agar Ngabalin dan elite politik lainnya tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang bisa membuat suasana politik gaduh hingga ke lapisan masyarakat tingkat bawah.
"Berbeda pendapat biasa saja, tidak perlu ditunjukkan dengan anarkis, dengan pecah belah. Beda pilihan biasa, yang penting demokrasi itu adil dan jujur," katanya.
Politisi PAN ini meyakini pada pilpres dan pileg mendatang akan diikuti oleh golput yang akan sama-sama berkampanye dengan caranya sendiri.
"Kami mengharap kepada anak bangsa bahwa perbedaan itu sunatullah, kemudian satu lagi golput. Persoalan siapa yang menang dan kalah itu rakyat yang menentukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden, mengatakan kalau gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar. Begitupun orang yang terlibat gerakan itu tidak memiliki peradaban.
Menurut Ngabalin, arti dari #2019GantiPresiden adalah pergantian presiden pada pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2019. Lantaran, undang-undang hanya mengatur tentang pilpres bukan mengatur ganti presiden.