Larang #2019GantiPresiden, Kapolda Sumbar Disebut Tidak Netral

Massa penolak Deklarasi Ganti Presiden beraksi di depan Markas Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade kecewa dengan pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal yang berencana tidak mengizinkan deklarasi #2019GantiPresiden. Alasannya, polisi bukanlah wasit dalam pemilu.

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

"Wasit pemilu itu Bawaslu dan KPU," kata Andre dalam keterangannya kepada VIVA, Rabu, 5 September 2018.

Andre menyebut Bawaslu dan KPU menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukanlah kampanye melainkan kebebasan berekspresi. Bahkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan yang melarang #2019GantiPresiden menciderai Demokrasi.

6 Ramalan Mbak You Bikin Geger, Ganti Presiden 2021- Video Syur Gisel

"Sikap Kapolda Sumbar tentu melukai demokrasi di mana Sumbar merupakan basis pendukung Pak Prabowo bukan basis pendukung Jokowi," ujarnya.

Tapi, lanjut dia, Kapolda Sumbar berlaku sebagai wasit pemilu yang menyatakan gerakan tersebut merupakan kampanye. "Ini kan aneh bin ajaib," kririk Andre.

Tren Baru, Influencer Dipekerjakan Bikin Meme Kampanye Ganti Presiden

Dia melanjutkan acara deklarasi pendukung Jokowi di Sumbar yang mencatut berbagai rektor yang kemudian dibantah justru tidak dilarang kapolda. Padahal, menurut Andre, itu jelas-jelas kampanye di luar jadwal.

"Ini rencana aksi #2019GantiPresiden yang akan dilakukan di Sumbar belum mengajukan surat pemberitahuan saja sudah dilarang oleh kapolda kan aneh. Padahal acaranya di rencanakan pada tanggal 28 September dimana saat itu sudah masuk jadwal kampanye," tutur dia.

Andre menambahkan bahwa hal itu menunjukkan ada indikasi ketidaknetralan Kapolda Sumbar. Sikap itu sangat mengecewakannya.

"Cara-cara ini tentu dapat membahayakan cita-cita semua masyarakat agar pemilu jurdil, bersih, dan bermartabat. Jangan sampai kebebasan berdemokrasi kita kembali terpasung. Apalagi UU No 9 tahun 1998 sudah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya