Bawaslu Minta KPU Cermati Data Pemilih Disabilitas

Ketua Bawaslu RI Abhan
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional Pemilu 2019. Penundaan bukan hanya alasan data ganda, rekomendasi penundaan karena data kaum disabilitas.

Dipecat Jelang Pelantikan, Pendukung Caleg Gerindra Unjuk Rasa

"Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan terhadap jenis disabilitas di DPT untuk menjamin aksesbilitas dalam melayani pemilih disabilitas," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat pleno rekapitulasi dan pemutakhiran DPT tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Bawaslu memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas. Namun, selisih hingga lebih dari 10 persen dinilai terlalu besar.

Cerita Miris Ketua KPU soal Serangan Siber di Pemilu 2019

"Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50 persen jumlah penduduk," kata Abhan.

Berdasarkan data yang dihimpun pengawas pemilu dan KPU kabupaten/kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 (0,1%) dari DPT. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional (12% menurut BPS tahun 2017).

Rommy Salahkan OTT KPK Bikin Suara PPP Jeblok di Pileg 2019

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pemilih yang berpotensi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Di beberapa lembaga seperti di 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi.

Karenanya, Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut. KPU direkomendasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara.

Selain itu, Bawaslu menghimpun data, sebanyak 2.618.034 orang penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik. Bawaslu mengingatkan, data tersebut berpotensi terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik, agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi.

"Persoalan lain, terungkap bahwa, KPU provinsi tidak langsung memberikan salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT provinsi dilakukan. Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan," katanya.

Jarak waktu antara pemberian dokumen dengan jadwal rekapitulasi provinsi mencapai enam hari di Sumatera Selatan dan Yogyakarta; lima hari di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur; empat hari di Jawa Barat, Aceh, dan DKI Jakarta. Kemudian, tiga hari di Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara; dua hari di Sumatera Utara, dan sehari di Jambi, Bengkulu, Riau, dan Jawa Tengah.

"Keterlambatan dalam memberikan salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan," katanya.

Berdasarkan berita acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya, 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya