Dipimpin Yusril, PBB Isyaratkan Merapat ke Kubu Jokowi-Ma'ruf

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Partai Bulan Bintang (PBB) makin menujukkan isyaratnya bergabung mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di pemilu tahun depan. Sekjen PBB, Afriansyah Noor, mengatakan kecenderungan mendukung pasangan petahana terlihat saat ketua umum mereka Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan belakangan ini.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Yusril mengatakan, Jokowi selaku petahana tak perlu mundur atau pun cuti sebagai kepala negara sebagaimana didesak oleh pelbagai pihak.

"Sikap Pak Yusril sebagai akademisi, biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah split personality dalam bersikap. Karena bagi beliau, seorang politisi haruslah mendasarkan sikap politiknya pada intelektualisme. Jadi, di sini bisa dibaca ke mana arah politik Pak Ysuril dan PBB sebenarnya,” kata Afriansyah saat dikonfirmasi, Senin 10 September 2018.

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

Afriansyah mengatakan, memang hingga kini keputusan mendukung di pemilu belum tersampaikan secara resmi. Selain itu, mereka disebut masih menunggu hasil rekomendasi Ijtima Ulama II. Hal itu dilakukan agar sikap partai tersebut sejalan dengan pandangan ulama.

"Yang jelas, PBB akan berada dalam satu barisan dengan pasangan calon yang ada ulamanya," ujar dia.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Afriansyah mengatakan, dukungan terhadap pasangan calon yang menempatkan ulama merupakan sikap partai yang telah disampaikan sebelumnya. Ia berharap, keputusan itu juga akan diikuti kader di bawah meski partainya tak lolos sebagai peserta pemilu.

"Manfaat dan mudarat dalam memberikan dukungan itu harus jelas, dan disasarkan kepada hitung-hitungan yang rasional," kata dia.

Sebelumnya Yusril sebagai pakar Hukum Tata Negara berpandangan bahwa calon presiden berstatus petahana tak perlu mundur atau mengambil cuti dalam menjalankan tugasnya.  Ia menanggapi itu usai ramainya viral meme di media sosial yang menafsirkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu ditafsirkan dan dikomentari warganet bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Meme itu juga menuliskan 'Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga'.

"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi presiden petahana di negara kita," kata Yusril dalam keterangan resminya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya