- Bayu Nugraha - VIVA.co.id
VIVA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak masa jabatan anggota DPR dibatasi agar regenerasi terus berjalan. Aturan itu perlu diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus mengatakan, masa jabatan anggota DPR perlu dibatasi agar demokrasi berjalan dengan semestinya.
"Saya kira untuk kepentingan tentang sehatnya demokrasi memang harus diatur soal periodesasi itu," kata Lucius dalam konferensi pers bertajuk "Anatomi Caleg Pemilu Legislatif 2019" di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 14 September 2018.
Lucius menjelaskan, wacana tentang periodesasi masa jabatan anggota DPR sebenarnya sudah ada sejak pembahasan UU Pemilu tahun 2017. Hanya saja, para politisi Senayan tak pernah serius membahas persoalan tersebut.
"Hampir pasti orang-orang yang membahas UU Pemilu itu adalah mereka yang tidak ingin dihambat soal periodesasi ini," katanya.
Padahal, lanjut Lucius, hampir semua jabatan publik sudah ada aturan tentang itu. DPR seakan terus dianak-emaskan. Untuk itu, Lucius mengimbau masyarakat pemilih lebih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.
"Harus pilih orang-orang yang tepat di Pemilu 2019. Sehingga soal periodesasi bisa dipikirkan. Kalau masih mengulangi kesalahan dengan memilih orang-orang yang harusnya sudah out dari DPR, ya pemilih tidak punya banyak harapan." (mus)