Ijtima Ulama II, Prabowo Harus Pulihkan Hak Rizieq Shihab

Bakal capres Prabowo Subianto hadiri Ijtima Ulama II di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Bakal calon Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menandatangani pakta integritas yang dibuat bersama dengan para ulama dalam Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu, 16 September 2018.

Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Cak Imin: Jangan Sampai Berkhianat

Pakta integritas tersebut berisi janji-janji pasangan Prabowo-Sandiaga dengan para ulama. Dari 17 poin yang disepakati, salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin keamanan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shibab.

Prabowo-Sandi juga diminta agar mampu memulihkan dan mengembalikan hak-hak Habib Rizieq sebagai warga negara.

Ikut Ijtima Ulama, Habib Bahar Siap Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman," bunyi pakta integritas poin ke-16 yang ditandatangani Prabowo.

Berikut 17 poin pakta integritas yang ditandatangani Prabowo dengan ulama:

Anies - Cak Imin Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama, FPI Bisa Dipulihkan Lagi?

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat, Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam) secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap Menjamin kehidupan yang Iayak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pemah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya