Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan dilakukan pada 20 September mendatang. 

"KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16 September 2018. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Terkait apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai itu hanya persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia mengatakan, konsultasi bisa disampaikan secara tertulis. 

"Waktu mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujarnya. 

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Meski demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum menerima salinan putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia mengatakan, secara penelusuran Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang akan bersengketa. 

Sementara itu, terkait usulan dari masyarakat sipil yang meminta kalau eks napi koruptor sebaiknya diberi tanda dalam surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji lebih lanjut agar tak ada diskriminasi. 

"Kami kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji agar tak diskriminasi) iya itu hal yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus dibuka," tuturnya. 

Seperti diberitakan, MA disebut telah mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor bisa maju sebagai caleg. PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya