- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa ditandatangani atau tidak prasasti deklarasi damai bukan menjadi masalah. Sebab, kehadiran elite partai di lokasi sudah dapat dikatakan menyetujui prasasti deklarasi.
Aksi walk out Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga sang ketua umum Partai Demokrat itu tak menandatangani prasasti deklarasi damai, dianggap tidak jadi soal. Sebab, Partai Demokrat diwakili sekretaris jenderal partai, Hinca Panjaitan, sehingga dapat dikatakan partai itu menyetujui deklarasi kampanye damai.
“Tadi, partai politik yang hadir tidak semuanya ketua umum, ada yang sekjen, ada wasekjen, ada yang ketua umum. Nah, kami anggap yang hadir, tanda tangan, itu mewakili partainya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Minggu 23 September 2018.
Dia pun menegaskan, tidak akan ada sanksi, jika prasasti deklarasi damai itu ditandatangani atau tidak. Sebab, katanya, penandatanganan dianggap merupakan kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
“Kalau tanda tangan, ya, dianggap bersepakat; kalau tidak tanda tangan, ada dua kemungkinan: bisa dianggap tidak bersepakat atau bisa dianggap karena secara administratif tidak hadir," ujarnya.
Hasyim mengaku belum memperoleh surat resmi atas protes keras yang dilayangkan Partai Demokrat atas beredarnya atribut-atribut partai di lingkungan lokasi penyelenggaraan penandatanganan deklarasi kampanye damai.
Meski begitu, dia mengharapkan, setiap peserta pemilu dapat berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai yang disepakati dalam deklarasi. Sebab, kampanye tanpa fitnah, berita hoax atau tidak benar, serta menyinggung etnis atau ras tertentu secara sembarang, merupakan kesepakatan deklarasi. (asp)