Dana Kampanye Partai Pimpinan Konglomerat Hary Tanoe Cuma Rp1 Juta?

Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Partai Persatuan Indonesia atau Perindo melaporkan dana awal kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Minggu, 23 September 2018. Dana awal dalam rekening yang dilaporkan hanya Rp1 juta.

Tidak Lolos DPR RI, Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Muhammad Sofyan, mengonfirmasi bahwa memang benar dana awal kampanye partainya senilai itu. Sebab belum ada kegiatan atau aktivitas kampanye sehingga dana kampanye baru masuk pada pekan depan.

"Mulai minggu depan, sesuai dengan aktivitas kegiatan kampanye. Yang jelas ini (dana), kan, kewajiban kami sebagai partai politik, karena ini diminta oleh KPU. Seberapa pun uangnya harus disampaikan ke LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” kata Sofyan saat ditemui di kantor KPU.

Lonjakan Suara Partai Dianggap Janggal, Victor Sianipar Perindo: Manipulasi Data itu Pidana

Mulai pekan depan, saat segala aktivitas kampanye partai dimulai, semua dana masuk dan keluar dicatat. Begitu pula dengan identitas penyumbang harus jelas, bahkan termasuk sumbangan dari para caleg sekalipun.

Dia pun memastikan, dana-dana kampanye yang dikeluarkan Perindo dalam bentuk iklan melalui stasiun televisi milik ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo, akan tetap dilaporkan. Artinya, iklan itu tetap dibayarkan ke perusahaan oleh Partai meski melalui stasiun televisi milik Hary Tanoe.

Soroti Sirekap KPU, Perindo Sebut Suara Caleg Mereka di Pemilu 2024 Dialihkan

Memang benar sejumlah stasiun televisi yang sering dijadikan media iklan atau promosi adalah milik Hary Tanoesoedibjo. Tetapi perusahaan-perusahaan itu milik publik sehingga semua harus dapat dipertanggungjawabkan pula, terutama kepada pemilik saham.

“Jadi tidak secara otomatis karena milik Ketua Umum (Hary Tanoesoedibjo). Semua memakai itu, semua ada prosesnya," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Partai Perindo resmi mendaftar gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan langsung Ketua Umumnya, Hary Tanoe.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024