Sandiaga Cerita Belum Ada Sumbangan Dana Kampanye dari Pihak Ketiga

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Sumber :
  • REUTERS / /Willy Kurniawan

VIVA – Calon wakil presiden dengan nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, laporan awal dana kampanyenya hanya sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari kantong pribadi dirinya dan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Ia menjelaskan hingga kini belum ada dana kampanye yang berasal dari pihak ketiga atau korporasi masuk ke tim kampanye. 

Dia mengungkap, pada dasarnya, memang dirinya dan Prabowo sama-sama berkomitmen untuk menggunakan sumber-sumber pendanaan pribadi. Hal ini ditujukan agar pemerintahannya nanti bisa benar-benar fokus menjalankan roda pemerintahan tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

"Ya jangan dibandingkan sama toko sebelah lah, dia kan hampir enam kali lipat lebih banyak dari kita. Jadi kita berusaha menggalang dana secara transparan, tapi kami utamakan sumber dana kita dulu," ujar dia di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu 23 September 2018.

Menurut Sandi, belum adanya dana yang masuk dari pihak ketiga atau korporasi tersebut disebabkan belum adanya korporasi, yang mau mengikuti aturan main pendanaan mereka. Yakni harus diumumkan ke publik dan menjelaskan secara transparan tujuan mereka membiayai kampanyenya.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

"Dari korporasi itu akan disebutkan siapa dan bisa diidentifikasi apa kepentingannya berikan dana ke kita. Ya sampai saat ini belum ada," tutur mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun begitu, Sandiaga menegaskan, hal itu bukan berarti pihaknya akan menutup rapat pintu dana dari korporasi maupun perseorangan. Akan tetapi, yang diutamakannya, pihak-pihak tersebut harus benar-benar menjunjung dua aturan main tersebut. 

Disebutkan nominal dana yang bisa diberikan oleh pihak donatur kampanye, yakni maksimal sebesar Rp25 miliar untuk kelompok dan korporasi, dan Rp2,5 miliar untuk perseorangan.

"Kalau ada korporasi yang sesuai dengan seluruh aturan diperbolehkan kenapa tidak, tapi kita ingin publik tahu siapa korporasi tersebut dan apa kepentingannya. Jadi itu yang kita ingin hadirkan dalam proses penggalangan dana ke depan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya