KPU: Semua Parpol, Capres-Cawapres Sudah Setor Laporan Dana Kampanye

Partai Politik di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA - Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum, Minggu 23 September 2018. Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres juga menyerahkan LADK-nya di hari yang sama, sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari, mengatakan hingga batas akhir pukul 18:00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari ke depan.

"Hingga lima hari ke depan berarti 28 September 2018," Hasyim seperti dikutip dari situs resmi KPU, kpu.go.id, Senin, 24 September 2018.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Terkait besaran dana kampanye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres), Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.

"Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai. Jadi setelah 28 September 2018," kata Hasyim.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Meski demikian, Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang di dalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab, sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan. Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dia belum mendapat laporan.

"Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman-teman KPU di provinsi kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara.

"Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019," tutur Hasyim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya