KPU: Jokowi Masih Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Capres nomor urut 1 Joko Widodo saat ini berstatus petahana dalam Pilpres 2019. Maka dari itu, sebagai petahana, Jokowi masih dapat menggunakan fasilitas yang melekat kepadanya, salah satunya yakni pesawat kepresidenan.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Jokowi masih dapat menggunakan pesawat kepresidenan karena itu merupakan bagian dari fasilitas keamanan yang melekat kepada presiden. Menurut Arief, hal tersebut dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Sepanjang masuk kategori yang disebut melekat itu dia boleh digunakan," kata Arief di Hotel Bidakara, Selasa 25 September 2018.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Meski capres petahana masih dapat menggunakan fasilitas negara yang melekat kepadanya namun tetap saja penggunaannya harus dilakukan secara bijak. Fasilitas yang diberikan negara harus sesuai peruntukannya untuk kepentingan bertugas bukan untuk kampanye.

"Pasti ada yang bisa diatur bisa dibedakan, ini kegiatan kerja ini kegiatan kampanye. Cuma kan variannya terlalu banyak. Kalau kami mau bedakan harus dilihat case-nya, seperti apa, dmn, kapan, menggunakan apa, segala macam baru kami tahu oh itu masuk kegiatan kampanye atau kegiatan kerjanya," ujarnya.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019
ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019