Gugatan Ditolak Bawaslu, Oso Terancam Gagal Jadi Senator

Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua Umum partai Hanura Osman Sapta Odang atau Oso ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oso menggugat KPU karena mencoret namanya sebagai calon senator DPD yang akan berkontestasi di Pemilu 2019 mendatang.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor (KPU) melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Abhan yang menjadi ketua Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang bersifat final dan mengingat. Di mana putusan tersebut menyatakan pengurus partai politik tidak boleh menjadi calon senator DPD.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diputuskan. Putusan MK berlaku sejak diucapkan," ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut Oso harus mundur sebagai Ketua Umum partai Hanura bila masih ingin ikut Pemilu 2019 sebagai calon senator DPD. Bila tidak dilakukan maka Oso dianggap melanggar putusan MK.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Majelis pemeriksa menilai pemberlakuan syarat mundur dari parpol oleh terlapor (KPU) bagi calon DPD bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses Pemilu 2019," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga kliennya melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini kan bukan sengketa. Ini permohonan, ini pelanggaran administrasi. Jadi kan pak Oso menerima surat dari KPU meminta beliau mengundurkan diri dari partai dan itu dasarnya putusan MK," kata Yusril di gedung Bawaslu, Jakarta Senin 24 September 2018.

Alasannya, surat yang diterima Oso mengenai pencoretan namanya setelah KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Oso dinyatakan lolos dalam DCS yang dikeluarkan oleh KPU.

Nama Oso dicoret KPU saat menetapkan DCT, karena KPU mengeluarkan PKPU nomor 26 tahun 2018 baru yang melarang pengurus parpol menjadi calon senator DPD di tengah tahapan Pemilu, sehingga akhirnya nama Oso dicoret dari DPT calon senator DPD.

Selain itu menurut Yusril putusan MK yang dijadikan dasar oleh KPU untk membuat PKPU tidak tepat.

"Jadi, saya berpendapat bahwa kalau ada satu pasal bertentangan dengan UUD 1945, justru tidak perlu buat pengaturannya apalagi sampai dibuat petunjuk kepada KPU begini loh cara melaksanakannya. Saya kira itu aneh putusan MK seperti itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya