Timses Jokowi Bantah Hadiah Bagi Pelapor Korupsi Bermotif Pencitraan

Sekretaris tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan antikorupsi di tahun terakhir masa jabatannya. Jokowi yang kembali maju di Pemilihan Presiden 2019 sebagai calon petahana, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Aturan tersebut dibuat salah satunya mengatur pemberian apresiasi kepada setiap orang melaporkan dugaan kasus korupsi dengan nilai uang Rp200 juta. Hal itu pun dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparasi," kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Hasto membantah upaya itu sebagai pencitraan pemerintah, apalagi Jokowi berstatus calon petahana. Menurut Hasto, partisipasi publik perlu dilibatkan dalam pencegahan korupsi dan negara mempertanggungjawabkan dana yang dipungut dari uang rakyat. "Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi," kata Hasto.

Sebelumnya Jokowi aturan tata cara pelaksanaan peran, serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Jokowi mengaku menerbitkan PP itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.  

Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu

"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," ujar Presiden Joko Widodo, usai membuka Rakernas LDII di Jakarta Timur, Rabu 10 Oktober 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik beleid itu. Setidaknya, dengan diterbitkan peraturan ini, semakin banyak masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih maksimal awasi dugaan korupsi di lingkungannya masing-masing.

"Dan ketika perkara korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nanti. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 9 Oktober 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya