Hadiah untuk Pelapor Korupsi, Fahri Hamzah: Sistem Negara Rusak

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah,
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dihadiahi Rp200 juta.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Fahri menilai nanti akan ada pandangan atau mazhab yang salah di masyarakat soal pelaporan kasus hukum yang lain.

"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor, Rp200 juta untuk melaporkan korupsi. Kenapa tidak Rp300 juta untuk laporkan narkoba, Rp400 untuk laporkan terorisme, Rp1 miliar untuk pengerusakan lingkungan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

"Ya sudah negara biar dihabisin saja, biar sekalian bangkrut, gitu loh," ucapnya.

Menurut Fahri, penegakan hukum, termasuk kasus korupsi, seharusnya dilakukan melalui sistem. Sehingga terdapat mitigasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

"Yang benar itu semua kebisingan dalam publik, termasuk kejahatan di dalamnya itu, tangkapnya itu melalui sistem. Makanya dalam korupsi itu yang penting audit. Audit yang menemukan fraud, yang berujung pada kerugian negara," ujar dia.

Karena itu, Fahri meminta Jokowi membatalkan PP tersebut. Menurutnya sistem negara akan rusak atau mengalami kerugian jika PP ini terus dijalankan oleh pemerintah.

"Nanti yang dilaporin korupsi Rp10 juta, orang itu dapat 200 juta, enak betul. Jadi mending kita ini jadi istilahnya itu tukang lapor saja, tukang tangkap. Rusak negara ini, gitu ya. Jadi tolong Pak Jokowi batalkan itu PP ya. Kembalikan audit, fungsi audit, hormati BPK," ujar Fahri.

Seperti diketahui, PP Nomor 43 tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran, serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam dan uang maksimal Rp200 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya