- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Neneng Hasanah Yasin, Bupati Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Golkar menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas, yaitu menon-aktifkan Neneng dari kepengurusan Partai Golkar.
"Sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta, yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa, 16 Oktober 2018.
Ia menggarisbawahi Partai Golkar mengingatkan kepada seluruh kader partai, terutama para kepala daerah dan para anggota FPG DPR RI/DPRD Prov & Kab/Kota, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Diantaranya korupsi, yang dapat merusak citra Golkar, dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.
"Partai Golkar prihatin atas ditetapkannya saudara Neneng Hasanah sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Ace.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi.
"Tim telah mengamankan BS dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 15 Oktober 2018.