Tersangka Suap Meikarta, Neneng Dipecat dari Tim Kampanye Jokowi-Maruf

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Partai Golkar mengambil keputusan kepada kadernya Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif, menyusul tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Neneng diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bekasi.

"Oleh karena itu kita telah me-nonaktifkan dia sebagai pengurus DPD Golkar, dan itu dasarnya adalah pakta integritas yang telah ditandatangani antara Partai Golkar dengan seluruh kader yang menjadi kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Ace menambahkan, pemberhentian dari jabatan struktur partai itu juga akan dikenakan berupa sanksi pemecatan ke depannya.

Selain dari partai, nama Neneng di Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf di Jawa Barat turut otomatis diganti dengan kader 'beringin' yang lain.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Neneng menjadi pengarah teritorial wilayah Bekasi tim Jokowi-Ma'ruf, di bawah koordinasi Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.

"Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah dan di Jawa Barat pun juga sudah harus digantikan," kata dia.

Sebelumnya penyidik komisi antikorupsi telah menetapkan tersangka terhadap Neneng terkait pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Neneng dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga dijanjikan fee sebesar Rp13 miliar di fase pertama oleh Lippo Group. Namun baru sekitar Rp7 miliar yang terealisasi.

Uang itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lewat pegawai dan dua konsultanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya