PKB Klaim Oposisi Juga Setuju Dana Kelurahan

Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Usulan penganggaran dana kelurahan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid, mengklaim bahwa oposisi juga menyetujui dana kelurahan ini.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Semuanya setuju, tidak ada fraksi yang tidak setuju bahwa kelurahan itu patut diperhatikan. Jadi memang dengan semua problemnya, tidak ada oposisi di Badan Anggaran dan DPR," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Meskipun rencana ini dilakukan di tahun politik, wakil sekretaris jenderal PKB itu menilai dana kelurahan tidak ada hubungannya dengan politik. Menurutnya ini adalah kebutuhan kelurahan.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Karena ini enggak ada hubungannya dengan pilpres. Ini hubungannya dengan perhatian kita dengan pemerintah tingkat bawah, yaitu kelurahan dan desa. Desa sudah mendapat perhatian, kelurahan minta," ujar dia.

Jazilul juga menilai dana kelurahan ini bukan untuk memberikan keuntungan elektoral pada siapa pun. Dia menyebut pembahasan APBN melingkupi banyak kebutuhan, bukan untuk sekadar pemilu.

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

"Kalau itu semua dianggap bahwa penyusunan APBN untuk kepentingan pilpres, saya pikir salah besar karena APBN itu tidak ditujukan untuk pilpres. APBN ditujukan untuk masyarakat secara umum," kata Jazilul.

Sebelumnya, jika selama ini pemerintah hanya menganggarkan dana desa yang mencapai puluhan triliun rupiah, maka pada 2019, Presiden Joko Widodo juga menjanjikan dana kelurahan. Diberikannya dana ini, dianggap sebagai pemenuhan atas aspirasi masyarakat tingkat kelurahan.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024