Rabu Siang, Polda Metro Izinkan Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, Rabu 24 Oktober 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Polda Metro Jaya mengizinkan Ratna diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Rencananya sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan akan dilakukan.

"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS jadi sudah komunikasi dengan Krimum (Kriminal Umum) bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di PMJ pukul 14.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2018.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Ratna akan diperiksa lantaran ada sejumlah pihak yang melaporkan penyebaran hoax penganiayaan Ratna sebagai bentuk kampanye hitam ke Bawaslu. Apa yang dilakukan Ratna dirasa melanggar deklarasi kampanye damai.

"Artinya nanti dari Bawaslu ke sini (Polda Metro Jaya) menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu," katanya.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022