- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap UU 10/2016 pasal 71. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 pasal 11 huruf n yang menyebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera.
"Maka, dari itu atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut," kata Baidowi melalui siaran persnya, Kamis, 8 November 2018.
Apalagi, lanjut Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Bahkan persolan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara namun pada prakteknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.
"Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi," kata dia.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, mereka memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Maka pilihan bagi KPUD hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan." (mus)