PKS Ungkap Keganjilan Kasus Bendera Tauhid Rizieq di Arab

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Hidayat Nur Wahid menilai, ada sejumlah keganjilan terkait dengan kasus pemasangan bendera tauhid di belakang rumah Habib Rizieq Shihab.  

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Pertama, kalau kaitannya masalah Habib Rizieq, terkait bendera yang dilarang. Enggak mungkin dong, bendera dipasang di dinding belakang. Yang pasang dinding belakang, pasti punya niat yang jahat," kata Hidayat, Senin 12 November 2018.

Ia menjelaskan, kalau memang orang itu punya kebanggaan dengan bendera, dan punya maksud yang baik, maka pasangnya di depan dan mungkin tinggi-tinggi. Sehingga, tidak di dinding belakang.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Lalu, kedua, kalau di Saudi Arabia, itu bendera La Ilaha Ilallah itu kan malah justru bendera negara. Warnanya beda, tetapi isinya kan sama. Jadi, ini menjadi aneh kalau di Saudi Arabia tidak menjadi masalah, kok ributnya di Indonesia," kata Hidayat.

Ia melanjutkan, yang meributkan benderanya pun pihak yang dalam tanda kutip dicari oleh pihak Arab Saudi sendiri. Karena itu, penting untuk pemerintah hadir dalam konteks melindungi warga bangsa.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Jangan malah menimbulkan kegaduhan baru, yang bisa memperkeruh hubungan antara Indonesia dan Saudi. Banyak hal yang harus kita selesaikan dengan Saudi. Masalah TKI, masalah yang terancam hukuman mati, banyak hal yang penting untuk diselesaikan dengan cara elegan. Kalau diperkeruh dengan semacam ini, akan jadi susah untuk mengomunikasikan permasalahan warga kita," kata Hidayat.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024