Alex Noerdin Tak Lagi Jabat Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf di Sumsel

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Struktur tim kampanye daerah atau TKD koalisi Indonesia Kerja Sumatera Selatan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengalami perubahan. Alex Noerdin yang sebelumnya menjabat sebagai ketua, posisinya kini digantikan Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Selatan, Syahrial Oesman.

Vonis Alex Noerdin Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara

"Beliau (Alex Noerdin) memang tidak lagi menjabat sebagai ketua. Posisinya digantikan Pak Syahrial Oesman," kata Sekretaris TKD Sumatera Selatan Jokowi-Ma’ruf, Giri Ramanda Kiemas, Rabu 14 November 2018.

Pergantian yang terjadi di TKD koalisi Indonesia Kerja Sumatera Selatan berdasarkan surat keputusan Nomor: 021-A/KPTS/TKN-JKWMA/XI/2018. Di dalam SK tersebut, Alex ditempatkan sebagai ketua dewan penasihat.

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut Giri, perubahan ini tidak memengaruhi soliditas TKD Koalisi Indonesia Kerja Sumatera Selatan. Ini justru akan kian membuat solid tim pemenangan kandidat petahana di Pemilu 2019.

Karena dengan menjabat sebagai dewan penasihat TKD, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 itu kini mendapat tugas khusus dari calon Presiden patahana Joko Widodo untuk penggalangan dukungan di lapangan. 

Terlibat 2 Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

"Jadi perubahan ketua TKD Sumatera Selatan ini tidak akan mengubah apa pun. Dengan menjadi dewan penasihat, status pak Alex sama seperti tugas Khofifah dan Ridwan Kamil yang langsung melaporkan hasil tugasnya ke calon presiden," kata Giri.

"Tidak ada yang berubah, sosok yang terlibat juga orang yang berpengalaman. Target kita tetap sama, yang penting menang," ujarnya.
 

Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin, Redho Junaidi.

Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun

MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin, terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2023