Tugas Berat Anggota DPR Sebelum Pileg

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :

VIVA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, ada tugas besar bagi anggota dewan sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir, yakni penyelesaian Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

“Mari satukan tekad, jadikan penyelesaian RUU KUHP yang tentu saja, setelah semua lembaga yang memiliki kekhususan seperti KPK, BNN, dan BNPT juga telah menyepakatinya untuk menjadikan RUU KUHP kado terindah dalam peringatan 74 tahun kemerdekaan Indonesia," ujar Bambang di Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Bambang menjelaskan, proses ini harus mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada di DPR. Tak kecuali Fraksi Partai Nasdem yang sudah berusia empat tahun berada di DPR.

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

"Saya yakin Fraksi Partai Nasdem DPR RI dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian RUU tersebut,” kata Bambang. 

Bambang menilai, selama empat tahun di rumah rakyat ini, sepak terjang Nasdem tak kalah dari fraksi lain yang menghuni DPR.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

“Usia boleh muda tapi kualitas dapat diandalkan. Bahkan dalam beberapa hal, anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI terlihat lebih menonjol dan lebih berbobot,” ucap Bambang.

Ilustrasi pelecehan seksual

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479 soal persetubuhan dengan orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021