Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Memilih, Fadli Zon Minta Ada Standar Medik

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA –  Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menanggapi soal pengidap gangguan jiwa yang memiliki hak pilih. Ia menegaskan harus ada kriteria standar secara medik bagi pemilih.

Polisi: Nasib Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali Bisa Berakhir di RS Jiwa

"Semestinya ada kriteria standar yang ditetapkan secara medik siapa yang punya hak pilih, siapa yang tidak. Saya kira ini kita harus berpegang pada standar itu," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta 22 November 2018.

Ia menambahkan, kalau tak ada standar medik yang jelas dikhawatirkan akan menjadi polemik. Sebab dalam kelaziman demokrasi, gangguan kejiwaan yang sudah divonis dokter tak mampu memilih harusnya tak dipaksakan mempunyai hak pilih.

Pembunuh Sadis Sekeluarga di Penajam Tak Gangguan Jiwa, Menurut Polisi

"Kalau mempunyai kontrol terhadap dirinya walaupun ada gangguan saya kira enggak masalah," kata Fadli.

Ia menjelaskan, hal ini malah kini menjadi pertanyaan masyarakat dan dianggap lucu. Apalagi seharusnya yang diprioritaskan yang belum dapat undangan atau belum terdaftar.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Makanya ini derajat yang dimaksud gangguan kejiwaan sampai mana. Iya kan? Saya juga bukan ahlinya, dokterlah yang menentukan," ujarnya.

Menurut dia, pengidap gangguan jiwa ada bermacam-macam. Bahkan ada yang menyebut gila.

"Itu kan mungkin hanya ekstrimnya, yang saya kira maksudnya adalah orang yang tidak mampu lagi, tidak mampu mengontrol dirinya." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya