Biar Jera, Anggota DPR Malas Ikut Rapat Harus Disanksi 

Diskusi bertajuk 'Mengapa Anggota DPR Malas?'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Sudah menjadi rahasia umum, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang jarang hadir di rapat komisi bahkan sidang paripurna. Wakil rakyat yang absen itu dinilai layak menyandang gelar tidak bertanggung jawab. 

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Meski begitu, tidak ada ketegasan dari fraksi partai politik sendiri atau bahkan publik terkait sanksi yang diberikan kepada wakil rakyat itu. 

Pengamat Politik sekaligus Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris mengatakan, kelakuan anggota DPR yang sering absen ini harus segera dihentikan. Harus ada sanksi publik yang tegas agar memberi efek jera kepada anggota DPR. 

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

"Mau tidak mau harus ada sanksi publik kalau kelakuan anggota dewan ini masih berlangsung, kalau tidak ya nanti dia 'semau gue', Semaunya dia aja, sehingga tidak bertanggung jawab," kata Haris dalam diskusi bertajuk 'Mengapa Anggota DPR Malas?' di Jakarta, Sabtu 24 November 2018.

Menurutnya, kehadiran ide atau pun fisik dari Anggota DPR adalah bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kepada publik. Jika salah satunya tidak utuh maka anggota DPR tersebut sudah bisa dibilang tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya. 

Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

"Tidak utuh (tanggung jawabnya) kalau tidak ada dua-duanya," kata dia. 

Ia melanjutkan, kurang produktifnya DPR pada tahun ini dapat tercermin dari minimnya jumlah undang-undang yang dihasilkan DPR. "Padahal awalnya ada 50 undang-undang yang ditargetkan selesai 2018," ujarnya. 

Untuk itu, ia menegaskan, publik harus 'mendidik' dan memaksa para wakil rakyat itu untuk bisa lebih bertanggung jawa. Sebab, jika masih terjadi, maka tujuan Indonesia pada 2045 sebagai negara maju tidak akan tercapai. 

"Kita, publik, mesti mendidik dan memaksa wakil kita, harus bertanggung jawab. Kalau tidak kita tidak bisa maju, tujuan Indonesia maju tahun 2045 itu akan terjadi satu abad setelahnya," ujar dia. 

Menurutnya, salah satu alternatif sanksi yang tepat mengubah sistem. Misalnya, evaluasi kinerja dilakukan setiap dua tahun atau 2,5 tahun. Jika rekam jejak anggota DPR negatif, maka bisa segera dicopot dari jabatannya. 

"Kalau lima tahun kelamaan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya