Pelapor Grace Natalie Diperiksa soal Laporan Perda Syariah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penistaan agama Kamis, 22 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi memeriksa Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair hari ini, Sabtu, 24 November 2018.

PSI DKI Tolak Amandemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Dia diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporannya terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, yang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataannya yang menolak Perda Syariah.

"Hari ini pelapor diperiksa untuk dimintai keterangan dari laporan Grace Natalie," kata kuasa hukum Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya.

Sebelum Akun Instagram Hilang, Giring Cerita Soal Mobil China

Kata dia, laporan terkait masalah ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dia menjelaskan kalau pernyataan Grace soal Perda Syariah dalam pidatonya di Hari Ulang Tahun PSI pada 11 November 2018 lalu menunjukkan kalau Grace tidak mengakui adanya agama. Ia menilai pernyataan Grace bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28e.

Akun Instagram Giring Lenyap, Grace Natalie PSI: Kok Pas Banget

"Itu sudah menjamin soal memeluk agama masing-masing di Indonesia. Dan satu lagi pada Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sudah jelas dikatakan. Bahwasanya di sini berketuhanan dan seluruh warga negara itu mempunyai atau memeluk agama masing-masing. Sekarang jadi pertanyaan kalau Grace Natalie menolak Perda Syariah ini berarti seolah-olah dia tidak mengakui adanya agama," katanya.

Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia atau PPMI atas tuduhan penistaan agama, menyusul pernyataannya yang tidak setuju penerapan peraturan daerah atau Perda Syariah.

Pengacara PPMI, Eggi Sudjana, mengklaim kliennya sudah memperingatkan Grace tentang pernyataannya seputar penolakan penerapan Perda Syariah itu.

Eggi menuntut Grace meminta maaf kepada publik karena ucapannya yang dianggap menebar permusuhan.

"Sudi sekiranya minta maaf (atas) statement-nya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama," kata Eggi saat mengantar kliennya melapor kepada polisi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 16 November 2018.

Grace sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi terkait laporan ini pada 22 November 2018 lalu. Dalam kesempatan itu, Grace diajukan 18 pertanyaan dari penyidik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya