Kader Bakal Dilaporkan ke Polisi, PDIP Minta Audit Harta Soeharto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membela koleganya, Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah, yang bakal dilaporkan polisi oleh Partai Berkarya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut Hasto, ucapan Basarah yang menyebut mantan Presiden Soeharto guru korupsi hanya menanggapi ucapan calon presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Dia menganggap bahwa sanggahan yang disampaikan partai pimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu menjadi ajang pembuktian kepada publik.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Karena kalau kita lihat itu akan menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh persoalan terkait dengan keluarga Pak Harto dan kroni-kroninya, (harta mereka) dananya dari mana," kata Hasto di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Kamis malam, 29 November 2018.

Menurut Hasto, seluruh persoalan korupsi yang disangkakan kepada Soeharto juga perlu dipertanggungjawabkan.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Ucapan Basarah, diingatkan Hasto, bukan tanpa dasar karena banyak kebijakan masa lampau pada era Orde Baru banyak menguntungkan keluarga Cendana mengacu pada sebutan tempat tinggal Soeharto.

"Kita aja lihat Yayasan Supersemar di situ. Jadi diaudit aja sekaligus semuanya," kata dia.

"Tidak usah khawatir. Apalagi kita juga tahu lah pengalaman sebelumnya bagaimana, kan ada juga hakim yang dibunuh sebelumnya," ujar Hasto lagi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan akan melaporkan Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah ke polisi karena menyebut Soeharto sebagai guru korupsi.

Dia tak terima atas tuduhan itu karena Soeharto diketahui ialah ayah dari Tommy yang juga ketua umum Partai Berkarya.

"Ya, sedang proses (dilaporkan ke polisi)," kata Andi melalui pesan singkat, Kamis 29 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya