Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Basarah Akan Ikuti Prosedur Hukum

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah, menghormati laporan terhadap dia ke polisi terkait ucapan “Soeharto Guru Korupsi”.

Kisah Jenderal Hoegeng, Sosok Polisi Sejati Indonesia

Ia siap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa perlu membesar-besarkan pernyataannya tersebut.

"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," kata Basarah dalam pesan tertulis di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Sosok Jenderal M Jusuf, Panglima ABRI yang Bikin Soeharto Ketar-ketir Gegara Kalah Pamor

Menurut Basarah, apa yang dikatakannya kemudian menimbulkan pro kontra di publik, hanya menanggapi pernyataan calon presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini berkaitan dengan konteks politik. Sebelumnya, pernyataan itu dikatakan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bahwa penyakit kanker korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan masuk stadium 4.

Deretan Pemimpin Negara dengan Latar Belakang Militer, Ada dari Indonesia?

Ia tak ingin, Indonesia mundur kembali ke era itu seperti yang dicita-citakan dalam amanat reformasi. "Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'Masih enak zamanku (Orde Baru) toh," katanya.

Menurut dia, hal yang disampaikan tidak terlepas dari tanggung jawab dia untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. "Dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa zaman Orde Baru, sebagai Orde yang telah kita koreksi bersama, sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional," ujarnya.

Ia  menegaskan, pernyataannya itu bukan untuk mencari kesalahan pemimpin-pemimpin bangsa sebelumnya. Hal-hal positif dari Soeharto mesti dilanjutkan, tetapi bukan berarti peristiwa kelam yang terjadi pada era kepemimpinannya laik dijadikan contoh.

"Kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan, apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat," kata Basarah yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.

Sebelumnya, Forum Advokat Penegak Keadilan dan Soehartonesia melaporkan Ahmad Basarah ke Bareskrim Mabes Polri, atas pernyataannya yang menyebut Presiden kedua RI Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia.

Pelaporan ini dibuat oleh Anhar. Menurut Anhar, sangat tidak pantas seorang wakil rakyat melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, Soeharto tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan.

Anhar melaporkan Basarah yang merupakan Wakil Ketua MPR itu dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Pasal 156 KUHP terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor laporan LP/B/1571/XIl/2018/BARESKRIM tanggal 3 Desember 2018.

Selain ke Bareskrim Polri, terdapat laporan yang sama dari Aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia atau pecinta Presiden kedua Indonesia Soeharto ke Polda Metro Jaya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya