Kasus Habib Bahar Telah Naik Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Habib Bahar bin Smith telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Habib Bahar telah dipanggil sebagai saksi terlapor terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

"Untuk kasus ini sudah naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu 5 Desember 2018.

Menurut Argo, peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melewati prosedur yang ada. Penyidik telah memeriksa saksi serta saksi ahli dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan terhadap Habib Bahar yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Argo menambahkan, penyidik segera memeriksa Habib Bahar untuk dimintai keterangan. Pada pemanggilan pertama, Senin, 3 Desember 2018, Habib Bahar harusnya diperiksa.

Namun, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, kapan jadwal pastinya belum ditentukan.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

"Tentu akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap Habib Bahar). Kita tunggu agendanya," ujarnya.

Panggilan kembali sudah dilayangkan dan diterima adik dari Habib Bahar. Dari surat pemanggilan, diharuskan datang pada Kamis, 6 Desember 2018.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya