11 Rekomendasi Bawaslu ke KPU soal DPTHP-2

Aksi imbauan masyarakat agar tidak memilih calon legislatif dan pemimpin yang pernah atau sedang tersangkut kasus korupsi pada Pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima rekapitulasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2). Pada kesempatan ini, Bawaslu menyampaikan setidaknya 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi melindungi hak pilih warga negara.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Kami menerima DPTHP-2 namun ada beberapa catatan rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.

Adapun 11 rekomendasi Bawaslu kepada KPU di antaranya:

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

KPU memberikan lampiran berita acara hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik. Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari sistem informasi data pemilih (SIDALIH).

Kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti asuhan. KPU direkomendasikan segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPT) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di lapas atau rutan, rumah sakit dan panti tersebut.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Ketiga, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. Pemenuhan hak pilih dilakukan dengan memasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Keempat, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut. Hal itu demi memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara.

Kelima, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih. KPU perlu mempertimbangkan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS). KKPS juga perlu meningkatkan pengetahuannya atas pemilih di lingkungan TPS-nya untuk menghindari pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan hak pilih orang lain.

Ketujuh, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali. Percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman.

Kedelapan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam. Untuk itu, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen.

Kesembilan, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi. Percepatan terutama dilakukan di provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80 persen, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

Kesepuluh, Bawaslu merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri. Selian itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri. Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu.

Kesebelas, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua ketua dan anggota KPPS dalam bimbingan teknis. Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya