BK DPR Nilai UU Guru dan Dosen Perlu Perubahan

Ilustrasi guru mengajar di sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah berumur 10 tahun lebih.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Namun dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen. 

“Persyaratan yang memberatkan untuk menjadi seorang guru dan dosen harus mengajar 24 jam dan dipersyaratkan untuk memenuhi sertifikasi yang dikaitkan dengan tunjangan, tujuannya bisa mendorong peningkatan kualitas mutu guru. Tetapi di sisi lain, ternyata ada yang dikorbankan, terutama perhatian guru terhadap murid-muridnya. Karena guru lebih banyak disibukkan dengan urusan persyaratan administrasi substansi yang mendukung karirnya. Ini yang kemudian harus kita benahi,” kata Sensi usai seminar ‘Urgensi Perubahan UU Guru dan Dosen’ di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/12/2018).

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Sensi menambahkan, persoalan sertifikasi merupakan pengembangan lanjutan. Menurutnya yang lebih penting adalah input guru jadi ke depan perlu dibenahi lagi syarat untuk menjadi guru. Jadi jangan sampai ada orang yang mengajar atau menjadi guru tanpa dibekali dengan pengetahuan di bidang ilmu pendidikan.

“Orang bisa saja membuat sertifikasi kalau pemerintah memang berkeinginan untuk memperbaiki kesejahteraan, tidak perlu dikaitkan dengan sertifikasi. Berikan saja tunjangan itu tanpa dibebani dengan proses sertifikasi, sepanjang statusnya sebagai guru. Saya melihat sertifikasi ini semacam kegiatan yang kemudian menyibukkan dosen dan guru dengan urusan teknis administrasi sampai lupa dengan tugas utamanya mendidik dan mengajar,” kritisi Sensi.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Di tempat yang sama, rektor Universitas Negeri  Padang (UNP) Ganefri menegaskan, sesuai dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, saat ini mungkin sudah masanya untuk meninjau kembali UU ini. Supaya tugas pokok dan fungsi guru maupun dosen itu selaras dengan apa yang terjadi pada Revolusi Industri 4.0.

“Kita bisa menghasilkan peserta didik yang bisa bersaing di era globalisasi sangat tergantung kepada kompetensi tenaga pendidiknya yaitu guru dan dosen. Perlu juga melakukan reformasi perubahan terhadap sistem pendidikan dan kita dapat melihat hasil penilaian atau literasi yang diukur melalui Program for International Student Assessment (PISA) karena dikelompok negara-negara berkembang, literasi anak-anak kita dari sisi matematik, sains dan reading ini belum sesuai yang kita harapkan,” kata Rektor UNP.

Ia melanjutkan, inovasi untuk pengembangan model dan strategi pembelajaran yang dibutuhkan perlu diantisipasi di era revolusi industri 4.0. Karena jenis keterampilan dan permasalahan yang akan muncul di depan juga berubah. “Kita tidak bisa memprediksi persoalan dan permasalahan ke depan. Oleh sebab itu keterampilan pemecahan masalah ini hal yang mutlak dikuasai oleh peserta didik kita. Dan merubah sistem pendidikan yang harus sejalan  dengan fungsi guru dan dosen, karena pendidikan itu 60 persen sangat ditentukan oleh guru dan dosen,” papar Rektor UNP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya