Bawaslu Tolak Gugatan OSO

Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA - Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan Oesman Sapta Odang ke Komisi Pemilihan Umum. Oso menggugat lembaga penyelenggara pemilu tersebut karena menolak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu 2019.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Abhan menjelaskan gugatan terhadap KPU yang dilakukan Oso terkait dengan pelanggaran administrasi sama dengan gugatan sebelumnya. Bawaslu telah mengeluarkan putusan dan putusan tersebut sudah direspons oleh KPU.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

"Majelis menilai inti dari yang dilaporkan sama dengan yang telah diberikan putusan oleh Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019," ujarnya.

Komisoner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan terkait tidak dijalankannya putusan Bawaslu oleh KPU, institusinya berpedoman pada Pasal 464 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

"Bahwa permasalahan tidak dijalankannya putusan Bawaslu tanggal 9 Januari 2019 oleh terlapor. Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota PPK, PPN pemilu tidak menindak lanjuti putusan Bawaslu, maka Bawaslu mengadukan ke DKPP," tuturnya.

Atas dasar itu Bawaslu berpendapat persoalan tersebut saat ini menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu kuasa hukum Oso, Herman Kadir menyatakan akan mengikuti putusan Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP. "Kita akan laporkan ke DKPP," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya