Oso: Saya Tidak Akan Pernah Hormat pada KPU

Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman dan satu Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, dipanggil polisi terkait laporan dari pengacara Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang alias Oso. Terkait hal itu, Oso sendiri tak banyak tahu.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Masya Allah, bener nih (diperiksa polisi)? Saya enggak tahu. Urusan polisi dengan KPU saya tidak tahu. Yang tahu adalah pengacara saya, karena saya enggak mikiran yang begitu-begituanlah," kata Oesman di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.

Oesman hanya menegaskan dirinya tidak akan menghormati KPU selama mereka tidak konsisten. Oesman mengingatkan KPU harus patuh terhadap hukum yang berlaku.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Saya sudah bilang, selagi KPU tidak konsisten kepatuhan terhadap hukum bangsa ini, maka saya tidak akan pernah hormat kepada KPU. Tidak akan," ujar dia.

Dia juga mengaku masih enggan mundur dari posisi Ketua Umum Partai Hanura. Oso mengklaim para kader Hanura melarangnya untuk mundur dari posisi pimpinan partai.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Saya sudah dikepung oleh ketua DPD seluruh Indonesia, tidak boleh mundur dari Partai Hanura. Karena enggak ada perintah mundur," kata Oso.

Sebelumnya, polisi memanggil pihak KPU terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang soal tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan KPU mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

Mereka yang akan dipanggil adalah dua Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra. Agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu 30 Januari 2019 atau besok, Kamis 31 Januari 2019.

"Iya benar, ada agenda tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.

Penuhi panggilan

Agenda pemanggilan kedua komisioner tersebut dibuat terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat Oso atau tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisionernya, Pramono Ubaid Tantohwi kemarin, Selasa 29 Januari 2019.

"Masih agenda klarifikasi," kata dia lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan siap memenuhi pemanggilan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.

"Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujar Ilham.

Seperti diketahui, pihak Oso melaporkan KPU lantaran namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya