Fahri Hamzah Harap Bahasan RUU Kepulauan Selesai dalam Sebulan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan  yang dilakukan DPR periode 2014-2019 ini, dapat selesai dalam waktu sebulan. Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait, berjalan dengan benar.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"Sekarang ini kan, sudah terbentuk pansusnya. Dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa," kata Fahri Hamzah kepada awak media usai menerima Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (14/2/2019).

Melanjutkan pernyataannya, Fahri menegaskan bahwa DPR periode ini, ingin sekali agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena UU ini nantinya menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Ini kan, konsep Poro Maritim itu sudah berjalan empat tahun, tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Karena itu, sebetulnya ini adalah  maidstone bagi pembentukan konsep negara maritim, yang didalamnya banyak daerah maritim," tutur politisi dari PKS itu lagi.

Oleh karena itu, sambung Fahri, proses pembahasannya perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir 30 September 2019 mendatang.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

"Maka dari itu, delapan Provinsi Kepulauan sebagai seponsornya atau salah satu penidukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar," ujarnya.

Sehingga, tambah anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebelum DPR periode ini berakhir, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai. Kenapa? karena begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi.

"Kalau mulai dari nol lagi kan mesti dimasukan ke Prolegnas lagi, dibahas oleh pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya," tutup Fahri Hamzah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya