Habib Aboe Bakar Ingatkan Pentingnya Membedah Hasil Debat Pilpres

Anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.
Sumber :

Ketua DPP PKS Bidang Dakwah Kalimantan, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dievaluasi, terutama terkait peran pembawa acara pada Debat Pilpres Putaran Kedua semalam.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Sebab, menurutnya, beberapa kali Capres nomor urut 02 Prabowo diinterupsi dan dikatakan bahwa waktu sudah habis, padahal waktu masih ada sekian detik.

“Hal ini tentunya akan membawa spekulasi publik, akan dinilai pembawa acara memiliki pandangan politik tertentu yang menguntungkan salah satu pihak. Tentunya ini perlu dihindari, sehingga KPU akan terlihat benar-benar fair dan tidak berpihak,” ujar Habib Aboe Bakar, dikutip dari beritabuana.co.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Habib Aboe Bakar mendorong stasiun TV nasional agar bekerja sama dengan kampus untuk membedah debat pilpres.

Fokusnya adalah menguji data dan fakta yang digunakan dalam debat, sehingga publik tidak akan tersesat dengan data bohong atau palsu.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

“Misalkan saja petahana mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada kebakaran hutan, sedangkan bila kita lihat dari website Kementerian Lingkungan Hidup, selama tiga tahun tersebut hampir 30 ribu hektare hutan kita terbakar,” tegas Anggota Komisi III DPR dari F-PKS itu.

Tak hanya itu, bedah debat pilpres juga akan memperdalam materi debat.

Misalnya, soal kebakaran hutan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Contoh lain, kata Habib Aboe Bakar, yakni mengenai pernyataan klaim Capres nomor urut 01 yang telah memenangkan gugatan kepada 11 perusahaan akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan.

Faktanya, sampai hari ini menurut informasi lembaga yang peduli terhadap lingkungan belum ada sepeser pun ganti rugi yang sudah dibayarkan.

“Padahal seharusnya ada denda sampai 18,9 triliun yang seharusnya dibayarkan. Tentunya, fakta mendalam seperti ini harusnya dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya