Soal Serangan, KPU: Hanya Bawaslu Bisa Tafsirkan Pernyataan Capres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat bicara soal tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, debat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran maka dapat dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan pernyataan capres 01 menyerang pribadi atau tidak adalah Bawaslu, bukan KPU. Kami sepakat, sudah bapak-bapak semua nanti silakan lapor ke Bawaslu. Debat ini juga kepentingan rakyat jadi harus dilanjutkan," kata Wahyu dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC di tvOne, Selasa, 19 Februari 2019 malam.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dia menegaskan, penyelenggaraan debat bukan hanya untuk melayani capres-cawapres, TKN atau BPN, tetapi juga melayani rakyat Indonesia. Wahyu mengatakan,  KPU tidak hanya melayani elite tetapi juga rakyat, termasuk pemilih.

"Jadi harapan atau aspirasi itu dihentikan atau diboikot sampai KPU menegur capres tertentu, tidak bisa kami laksanakan. Karena KPU harus melayani rakyat, khususnya pemilih karena debat ini referensi bagi pemilih," ujarnya.
 

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan
Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022