Jadi Topik Hangat Media Sosial, DPR Adakan Diskusi Norma Debat Pilpres

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Batasan Norma dalam Debat Capres” dengan pembicara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Anggota DPR RI Maruarar Sirait, dan Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja baru saja dilaksanakan hari ini, Kamis, 21 Februari 2019, di Media Center DPR RI.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen/Wartawan Rakyat Merdeka, Romdony Setiawan, sengaja dilaksanakan melihat ramainya pemberitaan di media sosial dan media massa terkait pelanggaran norma yang terjadi di Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu, 17 Februari 2019 lalu.

Masalah yang disorot terkait dengan tim sukses atau pendukung kedua pasangan Capres dan Cawapres. Yel-yel dan celetukan yang mereka lontarkan saat Capres sedang berbicara dianggap mengganggu ketertiban. Diduga hal itu bisa terjadi lantaran banyaknya jumlah para pendukung dan posisi mereka yang terlalu berdekatan.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Oleh karena itu, dalam rapat evaluasi, Bawaslu menyarankan untuk mengurangi jumlah pendukung yang hadir dalam acara debat menjadi kurang lebih 50-75 orang. Karena, debat bukan diperuntukkan bagi para pendukung, tetapi gagasan milik pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 02.

Selain itu, disoroti pula pernyataan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengenai lahan milik Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dianggap sebagai serangan personal.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Meski ada aturan debat untuk tidak menyerang secara personal, namun tidak dipaparkan secara jelas dalam tata tertib KPU hal apa saja yang termasuk ke dalam kategori serangan personal itu, sehingga hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut dalam kajian perkara antara Bawaslu dan KPU.

Di sisi lain, Fadli Zon membenarkan bahwa yang dilakukan Jokowi dengan mengungkap kekayaan Prabowo adalah sebuah pelanggaran. 

Dengan mengutip Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ia mengatakan bahwa hal itu dapat dikategorikan sebagai penyerangan pribadi karena terkait dengan informasi pribadi yang dilindungi oleh UU, yang di antaranya adalah kondisi keuangan dan aset yang dimiliki seseorang.

“Nah, ini di poin H: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang,” katanya memerinci.

Untuk itu, peran moderator juga perlu lebih diperhatikan. Moderator diminta lebih aktif untuk menertibkan debat demi suksesnya keberlangsungan acara.

Fadli Zon juga mengungkap ada kejanggalan dalam Debat Kedua Pilpres 2019 ini. Hal itu karena pertanyaan sudah dipisahkan ke dalam dua tempat yang berbeda, sehingga terkesan seperti sudah disiapkan sedemikian rupa, sehingga ia menyarankan agar pola debat ke depannya bisa diubah.

“Menurut saya, ada keanehan juga di dalam pengambilan nomor. Tidak dari satu bowl yang sama, sehingga seperti pertanyaan itu sudah diatur,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya