DPRD Bone Harus Kritisi Penyusunan dan Implementasi RPJMD

Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber :

Kepala Pusat Kajian Anggaran Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menyarankan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, agar DPRD Kabupaten Bone mengkritisi implementasi RPJMD periode sebelumnya.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Apalagi, RPJMD yang akan disusun pada periode 2019-2024 merupakan RPJMD periode kedua bagi Bupati Bone saat ini.

Hal itu disampaikan Asep saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone periode 2019-2024, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

“DPRD Bone harus mengkritisi bagaimana pencapaian-pencapaian di RPJMD periode sebelumnya oleh pemerintah daerah. Dievaluasi, apakah kinerja yang ditargetkan sebelumnya sudah terpenuhi atau tidak. Kemudian setelah terpenuhi atau tidak, pasti akan ada problem atau permasalahan. Dari permasalahan itulah kemudian bagaimana penyelesaiannya ke depannya di RPJMD periode berikutnya,” papar Asep.

Pada dasarnya, menurut Asep, perencanaan berarti kondisi yang akan datang berdasarkan kondisi saat ini.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Berdasarkan kondisi saat ini, bagaimana pembenahan terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. Cara membenahinya adalah dengan mencari tahu secara detail tentang Bone seutuhnya. Mulai dari keunggulan dan kekurangan yang dimiliki, hingga cara mengantisipasi kelemahan yang ada. Semua itu harus dapat direncanakan dengan baik.

“Pertama, harus dipahami dulu apa sih Bone itu? Apa keunggulannya dan kekurangannya? Setelah mengulik kelebihan dan kekurangannya, baru terlihat apa sih dari luar yang bisa mendukung terhadap pertumbuhan atau pun pembangunan di Bone. Atau pun bisa jadi ada tidak dari luar ancaman yang diperkirakan bisa menghambat pertumbuhan atau pembangunan di Bone,” ungkapnya.

Asep menambahkan, dalam konteks pembahasan untuk penyusunan RPJMD 2019-2024, DPRD Bone harus bisa menempatkan diri sebagai seorang planner atau perencana yang dapat mengkritisi keberhasilan dan kegagalan yang dicapai oleh pemerintah daerahnya dalam dokumen perencanaan RPJMD 2019-2024.

Sementara Anggota Pansus RPJMD DPRD Bone Andi Yusuf Akbar mengatakan bahwa tujuan konsultasi DPRD Bone ke DPR RI adalah untuk melihat tata cara dan juga pandangan DPR RI terhadap RPJMN, mengingat RPJMN dan RPJMD Kabupaten dan Kota sesuai dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tentang Penyusunan Perencanaan itu memang harus selaras.

Oleh karena itu, sebelumnya DPRD Bone juga telah mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan mengakui bahwa dibutuhkan keselarasan dalam pembahasan RPJMD Bone.

Dari sana, Andi menyimpulkan bahwa, dalam penyusunan RPJMD, DPRD Bone harus dapat memastikan bahwa narasi maupun isi RPJMD tidak berada di tataran output, melainkan outcome perencanaan itu. Mengingat, kata Andi, outcome ini penting bagi kepala daerah yang mengusulkan RPJMD karena periode ini masuk ke dalam periode keduanya.

Ia memastikan, DPRD Bone telah mengkritisi RPJMD periode sebelumnya.

Andi menambahkan, untuk menjaga konsistensi pembangunan dalam perencanaan dan penganggaran, pihaknya menekankan tentang outcome dari RPJMD.

“Di periode yang kedua ini, kita di Pansus DPRD sudah harus memberikan dan juga menanyakan tentang outcome. Dasar daripada outcome inilah yang nantinya akan menjadi pemikiran Pansus untuk mempertajam maupun memberikan formulasi kepada Pemda, agar visi misi Bupati Bone yang terjabarkan dalam RPJMD ini bisa tercapai dengan baik,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya