Eks Menteri Agraria: Ganti Untung Pembebasan Lahan Amanat UU Era SBY

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan ganti untung pembebasan lahan seperti dibanggakan capres petahana Joko Widodo dalam debat kedua Pilpres 2019, merupakan amanat undang-undang.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Menurut Ferry yang saat ini menjadi Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, tindakan Jokowi membanggakan hal tersebut menjadi kurang tepat, karena pasangan Ma'ruf Amin itu mengesankan ganti untung sebagai kebijakan yang ia buat.

"Yang saya ingat, Pak Jokowi itu mengatakan, 'di masa saya, tidak ada ganti rugi, adanya ganti untung'. Saya bilang, ganti untung itu, pesan undang-undang," ujar Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Adapun, UU yang dimaksud bernomor 2/2012, dan mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. UU telah berlaku sebelum Jokowi menjadi presiden pada 2014.

"Jadi undang-undang sudah ada sebelum yang bersangkutan menjadi presiden, yaitu di era Pak SBY. Jadi ganti untung itu bukan kebijakan, tapi pesan undang-undang," ujar Ferry.

Kado Jelang Pensiun Yudo, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Lahan Milik Mabes TNI Senilai 10 Triliun

Sebelumnya, dalam debat, Jokowi mengklaim bahwa pembangunan infrastruktur sama sekali tidak menyisakan konflik agraria. Jokowi menyampaikan hal itu dikarenakan kebijakan ganti untung yang ia laksanakan.

"Karena tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung," ujar Jokowi.

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024