Hidayat Nur Wahid: Orasi Robet Mencederai Kehormatan TNI

Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menilai, orasi yang mengubah lirik mars ABRI oleh Robertus Robet saat aksi Kamisan memang menyinggung institusi TNI.

Sejumlah Penggiat Demokrasi Minta Polisi Bebaskan Syahganda Cs

Ia menilai, proses hukum terhadap dosen yang juga aktivis era 1998 itu perlu dilakukan secara adil. Kritik Robet yang menolak hadirnya dwifungsi TNI dapat dimaknai berbeda karena membawakan mars ABRI yang liriknya menyinggung institusi di bidang pertahanan tersebut pada masa lalu. 

"Anda dengerin saja lagunya. Bagi kita yang tidak di TNI barangkali tidak mempermasalahkan. Tapi bagi mereka yang di TNI bisa dirasakan sebagai suatu yang merugikan atau bisa mencederai kehormatan TNI," kata Hidayat di sela-sela acara Anugerah Teropong Parlemen di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis malam, 7 Maret 2019.

Polri Klaim Punya Bukti Cukup Jadikan Aktivis KAMI Tersangka

Hidayat yang juga politikus teras PKS ini kemudian membandingkan kasus Robet dengan proses hukum yang dijalani Ahmad Dhani. Dhani mencuit tentang penistaan agama di akun Twitter-nya disebut melakukan ujaran kebencian.

"Ya ini kan negara hukum, silakan dilakukan mekanisme hukuman secara adil, transparan. Di mana letak salahnya dan silakan lakukan pembelaan diri. Karena memang kalau secara prinsip ya harus ditegakkan hukum yang adil," kata dia.

Ketua Relawan Jokowi Mania Sesalkan Penangkapan Aktivis KAMI

Hidayat menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu kepada siapa pun. Polisi juga dalam menyelidiki kasus itu harus disertai alat bukti dan fakta yang mendukung.

Ia menilai, salah atau tidaknya seseorang yang diduga melanggar hukum akan diputuskan nantinya oleh pengadilan.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang memang melakukan sesuatu melanggar hukum. Ya, dilakukan pembuktian hukum apakah ini melanggar hukum atau tidak. Pengadilan nanti ya harus berlaku fair ya," kata Hidayat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya