Bawaslu Pantau Kabar Ada Anak Kecil di Kampanye Prabowo

Prabowo Subianto di Kota Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA - Anak kecil di bawah umur dan belum memiliki hak memilih terlihat ikut serta mendengarkan pidato kebangsaan Prabowo Subianto, di rumah aspirasi Desmon J Mahesa, yang berlokasi di Kelurahan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak pendukungnya untuk memilihnya dan Sandiaga Uno pada 17 April 2019 nanti.

Bawaslu Banten tengah mengumpulkan data, apakah terjadi pelanggaran kampanye atau tidak, dengan kehadiran anak-anak kecil itu.

Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya

"Tim kami yang di lapangan masih mengumpulkan data terkait kegiatan hari ini," kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, melalui pesan singkatnya, Minggu, 17 Maret 2019.

Jika pidato kebangsaan itu termasuk ke dalam kampanye pilpres, maka tidak diperbolehkan membawa anak di bawah umur dan yang belum mempunyai hak pilih.

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

"Jika dalam hal kegiatan tersebut termasuk dalam kualifikasi kampanye, maka pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak memilik hak pilih, contoh anak-anak," katanya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye, maka bisa diancam dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp12 juta.

"Ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya bagi tim kampanye," katanya.

Peraturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya di Pasal 280 ayat 2, huruf K yang mengatur pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Lalu sanksinya ada di Pasal 493, yang berbunyi setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya