Jadi Plt Ketum PPP, Suharso Monoarfa akan Mundur dari Wantimpres

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan agenda Mukernas di Bogor, Jawa Barat, Rabu malam ini, hanya dengan mengukuhkan secara resmi Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Mukernas ini sebagai respons usai Romahurmuziy alias Rommy dicokok KPK.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

Arsul menegaskan bila sudah dikukuhkan secara resmi menjadi Plt Ketum PPP maka Suharso harus melepaskan jabatan di luar partai. Artinya, Suharso harus melepas jabatan sebagai anggota dewan pertimbangan presiden atau wantimpres.

“Pak Suharso kita minta menjadi Plt Ketum. Tentu beliau harus berkorban juga karena beliau kan anggota wantimpres. Nanti begitu disahkan oleh menkumham beliau mundur dari wantimpres," kata Arsul di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Arsul menjelaskan keputusan melakukan Mukernas dan penunjukan Suharso sebagai Plt Ketua Umum atas keputusan dari rapat pengurus harian. Meski ia mengakui sempat ada dinamika penolakan saat itu.

Dinamika muncul karena sesuai AD/ART partai hanya wakil ketua umum yang berhak menjadi plt ketua umum. Sementara, Suharso hanya menjabat ketua dewan pertimbangan partai.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Namun, menurut Arsul, dari 11 wakil ketua tak ada yang bersedia menjadi Plt. Maka itu, rapat pengurus harian meminta Suharso sebagai plt ketua umum.

“Kita sepakat bahwa karena ini kondisi darurat sehingga kita harus ambil langkah darurat yang terbaik untuk kepentingan partai,” jelasnya.

Bahkan, menurut Arsul, pengurus sempat meminta pandangan dari Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair atau sering disapa Mbah Moen. Lalu, Mbah Moen memberikan tausiah mendukung Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum.

“Nah mahkamah partai tentu memberikan pendapat hukum dan tunduk pada apa yang disampaikan kiai Maimoen Zubair maka kemudian disepakati dalam rapat DPP tidak pakai voting ya, itu bahwa pak Suharso kita minta menjadi Plt Ketua Umum,” ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya