Komentari Wiranto, Mahyudin: Mungkin Capek Bosnya Sering Diserang Hoax

Seorang warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar penyebar hoaks atau informasi bohong dapat dijerat dengan Undang Undang Antiterorisme menuai pro dan kontra.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin menilai, Wiranto bisa saja merasa capek lantaran atasannya disebut kerap dihantam hoaks.

"Mungkin juga sudah capek Pak Wiranto kalau bosnya sering diserang hoaks. Itu mungkin saja," kata Mahyudin di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu, 24 Maret 2019.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Namun Mahyudin mengingatkan Wiranto bahwa usulan itu tidak bisa dilakukan. Dia menjelaskan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah bisa menjerat pelaku hoaks.

"UU ada sendiri-sendiri. Hoaks itu pakai UU ITE saja, enggak usah pakai UU Teroris. UU Teroris, ya teroris saja," ujar dia.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Mahyudin menilai, segala sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan aturannya. Hal itu harus dilakukan agar pemangku kebijakan tidak semena-mena menjerat orang dengan aturan lainnya.

"Jangan mudah latah. Kalau itu sudah ada UU ITE, ya pakai UU ITE. Nanti semuanya mau dibawa ke UU Teroris kalau kita tidak suka. Kan repot juga urusannya," kata Mahyudin.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan isu bahwa sebelum pemilu akan ada gerakan massa dan pemilu akan rusuh sebagai hoaks. Ia menyamakan pelaku hoaks dengan pelaku terorisme karena sama-sama meneror masyarakat. Oleh karena itu dia ingin pelaku hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya