Pegawai PTPN yang Kampanyekan Prabowo Divonis 3 Bulan Penjara

Pegawai PTPN yang dituduh kampanyekan Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap seorang pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.

img_title Kadin: Investasi Dalam Negeri Tembus Rp 2.000 triliun di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, warga Jalan Eka Rasmi, Kota Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Aswardi.

img_title Datangi Rumah Prabowo, Khozinudin Bawa Surat Desakan Gibran Mundur, Begini Nasibnya

Majelis hakim dalam putusan mempertibangkan posisi terdakwa. Salah satunya terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pemilu, pegawai BUMN dan ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pilpres 2019. Namun, ada pertimbangan positif yang dilihat hakim. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidang," ujar Aswardi.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 Juta, subsider satu bulan penjara.

Di luar ruang sidang, salah seorang Tim JPU, Kadlan Sinaga mengatakan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.    

"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Jadi, memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian, dia memposting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol jari dua," jelas Kadlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seharusnya, kata dia, sebagai pegawai BUMN, terdakwa tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.  Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu. "Untuk putusan ini, kita masih pikir-pikir selama tiga hari," jelasnya.

Dalam salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa  antara lain, ada #2019Prabowo Presiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa, saat dia berada di rumahnya. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 5 Oktober 2018 dan 13 Oktober 2018. Kemudian, 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. (asp)

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Mencuat Isu Pemakzulan Gibran Mempengaruhi Posisi Prabowo, PDIP: Itu Ancaman, Bahkan Sandera

Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) Wapres Gibran. Kini, mencuat pula isu pemakzulan Gibran mempengaruhi posisi Presiden Prabowo

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut