Kasih Amplop Kiai di Madura, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Laporan ini dilakukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena Luhut memberikan amplop kepada kiai Zubair Muntasor di Bangkalan, Madura.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Koordinator ACTA, Hanfi Fajri mengatakan aktivitas Luhut dengan memberi amplop patut diduga untuk meminta dukungan agar memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

“Kedatangan Menko Maritim Luhut dengan memberi amplop pada kiai Zubair patut diduga untuk meminta dukungan agar mendukung capres cawapres nomor 01 Jokowi-Ma’ruf,” kata Hanfi di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Hanfi menjelaskan ucapan Luhut soal pilih baju putih identik dengan Jokowi-Ma’ruf. Apalagi sebagai capres petahana Jokowi berulang kalu menyampaikan hal tersebut.

Selain itu, Luhut dalam kapasitasnya sebagai Menko Kemaritiman seharusnya netral. Atas pelanggaran tersebut, ACTA melaporkan Luhut telah melanggar pasal 285 ayat (1) dan (2) juncto pasal 547 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Ia menjelaskan pasal 285 ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat fungsional dalam jabatan negara serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Sedangkan, ayat (2) menyatakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Adapun pasal 547 dalam UU Pemilu merupakan ancaman pidana bagi pelaku. Di mana pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Berdasarkan hal-hal tersebut maka ACTA melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar panjaitan ke Bawaslu. Agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Luhut sudah memberikan respons terkait kemunculan video viral dirinya yang memberikan amplop di Bangkalan, Madura, Sabtu, 30 Maret 2019.

Baca: Soal Kasih Amplop, Luhut: Fitnah Keji Justru Coreng Kehormatan Kiai

Mantan Kepala Staf Kantor Presiden itu tak mau ambil pusing. Menurut dia, pemberian tersebut dinilai wajar. Karena Kiai Zubair sedang sakit. Kata dia, tak ada niat lain karena hanya ingin membantu saja. "Enggak ada apa-apa, gak ada, kalau ngasih orang lagi sakit,” ujar Luhut di Kabupaten Labuhan Batu di Sumatera Utara, Kamis 4 April 2019.

Ia mengatakan, membantu orang sedang sakit, tidak ada salahnya.“Kenapa apa-apa? Orang sakit kita kasih (amplop). Bego itu yang anu,” kata Luhut.

Video beredar di media sosial viral terkait salam amplop yang dilakukan Luhut ke Kiai Zubair. Video itu salah satunya diunggah politikus Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya, @AndiArief_. Dalam unggahannya, Andi memberikan caption "Ini cara Jokowi membeli suara".

Unggahan video tersebut menjadi viral. Ada momen dalam video itu saat meninggalkan kediaman Kiai Zubair, Luhut melakukan salam tempel amplop.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya