- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, mengeluhkan proses pemungutan suara yang berlangsung pada 13 April 2019 kemarin. Ratusan pemilih di Negeri Kanguru itu tidak bisa mencoblos karena faktor teknis.
Kendala teknis yang dimaksud adalah masalah waktu akibat sewa gedung yang digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Town Hall, Sydney, Australia, sudah habis waktunya sebelum proses pemungutan suara selesai.
Padahal, saat itu masih banyak pemilih yang mengantre untuk menunaikan hak konstitusionalnya. Akibatnya, ratusan WNI terpaksa golput. Mereka pun kemudian melampiaskan keluh kesah mereka melalui media sosial. Bahkan, mereka membuat petisi agar pemungutan suara diulang. Petisi tersebut sudah ditandatangani tak kurang dari tiga ribu WNI.?
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan agar temuan tersebut ditindaklanjuti. "Hak pilih masyarakat harus dihargai," kata Fadli Zon saat ditemui di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senin (15/4).
Fadli Zon berpendapat permasalahan tersebut harus disikapi dengan serius. Jangan sampai kesalahan teknis membuat masyarakat kehilangan hak pilih. "Kalau misalkan harus diulang, ya harus diulang, karena tidak boleh satu orang pun hak pilihnya terabaikan akibat persoalan teknis," tegas Fadli Zon.
Sekitar dua juta WNI pemilih terdaftar berada di luar negeri, termasuk 65 ribu di Australia. Para WNI di luar negeri ini diperbolehkan memilih dalam periode 8 hingga 14 April. Semua suara baru akan dihitung pada hari yang sama dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, 17 April 2019.