Eggi Sudjana Tegaskan People Power Bukan Makar

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar. Eggi dilaporkan politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," kata Eggi sebelum jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.

Dia menjelaskan ucapannya terkait people power tak berikaitan dengan upaya akar atau melawan pemerintahan yang sah. Namun, ia menyinggung people power itu konsekuensi dari dugaan kecurangan pemilu.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang," ujarnya.

Eggi mengklaim telah bertindak secara prosedur dalam mengungkap kecurangan pemilu. Dia mengaku telah datang ke Bawaslu serta Malaysia untuk bertemu duta besar tetapi tak mendapatkan respons yang diharapkan.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Maka itu, Eggi mengatakan jika kecurangan tetap terjadi people power pun akan diturunkan.

"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat saya sebagai advokat loh jangan lupa," katanya.

Lebih lanjut, Eggi mengaku awalnya dirinya malas menanggapi kasus yang menimpanya ini. Dia juga malas untuk melaporkan balik Dewi Tanjung ke ranah hukum. Tindakan itu, diakunya, mengikuti Prabowo Subianto yang dianggapnya berjiwa besar.

“Saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila dia enggak melawan. Saya ikutin Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin," ucapnya.

Namun, meski akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan balik Dewi karena sudah masuk ke ranah hukum. Dia pun kini ada di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kenapa saya ke sini juga, karena dipanggil oleh Polisi, saya hargai polisi dan sudah menjadi peristiwa hukum oleh karena itu saya lapor balik," ucapnya.

Diketahui Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya