Setjen DPR Sarankan DPRD Kota Yogyakarta Atur Ulang Tata Tertib

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika (kiri) memberikan cinderamata kepada Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta.
Sumber :

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika menyarankan kepada Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat mengatur besarnya peran dan kewenangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui perubahan tata tertib, mengingat tata tertib merupakan pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

“Di dalam tata tertib itu, semua harus detail pimpinan dewan bisa apa. Jadi mereka harus melihat lagi, di sana mengaturnya seperti apa. Kalau Pimpinan DPRD itu fungsi dan perannya kecil, harus diperkuat di tata tertib. Kita sarankan ya diperkuat,” katanya usai menerima konsultasi Bamus DPRD Kota Yogyakarta terkait peran dan fungsi Bamus secara praktek dan teoretis di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/4).

Budi melanjutkan, di DPR RI sendiri, sudah banyak dilakukan penguatan-penguatan terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penguatan kepada Anggota DPR RI. Meskipun secara fungsi DPR RI dan DPRD memiliki kesamaan, di antaranya fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, namun di DPR RI terdapat fungsi tambahan, yaitu fungsi representatif. Fungsi itu dijalankan untuk mengunjungi daerah pemilihan. Begitupun dengan fungsi diplomasi parlemen, yaitu untuk membantu pemerintah berdiplomasi ke luar negeri.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Budi mengakui peran Bamus DPR RI dengan DPRD cukup banyak perbedaan, di mana DPR RI sendiri peran Bamus lebih rigid dan lebih banyak tugasnya. Sementara menurut Budi, peran Bamus DPRD jika tidak terjadi kuorum, maka tidak ada jalan keluar lain selain mengikuti aturan Bamus untuk dibahas di dalam Paripurna.

“Kalau di DPR RI itu punya mekanisme, lain kalau Bamus itu tidak terlaksana. Yaitu dengan mengadakan konsultasi pengganti Bamus. Jadi itu yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi. Nah, di DPRD itu enggak ada. Itulah yang saya sarankan kalau setiap hal itu harus ada jalan keluarnya, termasuk bagaimana itu tidak terlaksananya kuourum,” tandasnya.

DPR Sarankan Aturan Menag soal Toa Masjid Disesuaikan Kondisi Daerah

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Koko Sujanarko berharap dengan adanya kunjungan konsultasi ke Setjen DPR RI ini dapat memberikan masukan bagi Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menyarankan kepada Anggota Bamus DPRD Kota Yogyakarta agar masukan positif dan baik dapat diatur dalam regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya.

“Kebijakan kami akan berakhir 12 Agustus 2019 nanti. Harapan kami ini bisa diserap dan bisa dijalankan lebih baik lagi oleh Anggota DPRD periode 2019-2024 nanti. Karena di dalam kepemimpinan kami mungkin banyak kekurangannya, kebijakan-kebijakan seperti tugas dan fungsi Bamus kurang optimal. Dengan adanya informasi dari Setjen DPR RI ini, mungkin bisa dioptimalkan lebih baik lagi,” tutupnya. 

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR RI

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Hingga saat ini, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di beberapa wilayah. Pemerintah dan stakeholder diminta untuk duduk bersama mencari solusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022