- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa pihak-pihak yang mencurigai kecurangan dilakukan kalangan tertentu pada Pemilu 2019 dapat melakukan mekanisme pelaporan aduan ke Bawaslu.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kalangan yang mencurigai pasangan capres-cawapres bernomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berlaku curang, seperti para peserta Ijtihad Ulama III, juga memiliki hak untuk melakukan pelaporan itu.
"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu," ujar Wahyu di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Wahyu menyampaikan, sebagai lembaga netral, KPU sendiri menghormati dilaksanakannya Ijtima Ulama III. Acara yang juga dihadiri capres bernomor urut 02 Prabowo Subianto itu memiliki tujuan pula untuk memastikan Pemilu 2019 terlaksana dengan betul-betul demokratis, serta jujur dan adil.
"Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati," ujar Wahyu.
Meski demikian, Wahyu juga mengungkapkan, pihak yang memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan adanya kecurangan adalah Bawaslu. Dengan demikian, kalangan yang mendukung Ijtima Ulama juga harus melakukan pelaporan kepada Bawaslu supaya salah satu tuntutan mereka, yaitu diselidikinya kecurangan yang diduga dilakukan Jokowi-Ma'ruf, bisa dipenuhi.
"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitu," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak menyampaikan, hal itu merupakan keputusan resmi para ulama setelah menggelar ijtima atau musyawarah sepanjang Rabu ini.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Martak, membacakan hasil ijtima di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Martak menyampaikan, keputusan diambil setelah ijtima menyimpulkan Pilpres 2019 dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
Martak mengemukakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku tim sukses oposisi harus menjadi pihak yang selanjutnya mengadukan kecurangan itu ke Bawaslu.
"Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural," ujar Martak.